Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bagi Masyarakat Beragama Islam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

ABSTRAK:

Berdasarkan UU No.3/2006, pemilihan hukum atau hak opsi untuk menentukan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa waris dihapuskan, hal ini memaksa umat Islam untuk menyelesaikan sengketa waris di Pengadilan Agama dengan menggunakan hukum Islam. Padahal masih terdapat pluralisme hukum waris di Indonesia. Hal ini menimbulkan masalah ketidakadilan di masyarakat, terutama bagi umat Islam di Indonesia, karena bagi umat Islam tidak diperkenankan menyelesaikan sengketa waris secara adat di ranah Litigasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui konsekuensi dari penghapusan pemilihan hukum dalam penyelesaian sengketa waris dan untuk mengetahui kekuatan eksekutorial atas keputusan waris adat. Dari hasil penelitian, berdasarkan UU No.3/2006 ternyata memaksa umat Islam yang ingin menyelesaikan sengketa waris harus menggunakan hukum Islam sehingga menimbulkan isu ketidakadilan. Sehingga, untuk menjawab isu ketidakadilan ini, harusnya pemilihan hukum atau Hak Opsi dalam sengketa waris dibuka kembali atau para pihak dapat memilih jalur Pengadilan Negeri. Kemudian, bagaimana dengan kekuatan eksekutorial dalam hal terdapat putusan adat mengenai penyelesaian sengketa waris adat, maka Pengadilan wajib membantu penyelesaian sengketa adat yang telah diputus secara adat dengan membantu pelaksanaan eksukusi putusan.

Selangkapnya :  Penyelesaian Sengketa Waris Adat Bagi Masyarakat Beragama Islam Berdasarkan UNdang-Undang Nomor 3 Tahun 2006-Jurnal Ashari

Tinggalkan komentar